Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh melunasi hutang dengan mata uang lain setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak? Misalnya, seseorang meminjam sekian riyal yang harus dibayar dengan sekian dinar setelah sama-sama memantau nilai tukar masing-masing uang.
Jawaban
Jika kenyataan yang ada mempersyaratkan hal seperti yang disebutkan di atas, maka hal itu haram dilakukan karena ia menukarkan mata uang itu pada masa yang akan dating. Sementara yang dibolehkan adalah jika hal itu dilakukan seketka di tempat akad.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Pertanyaan ke-1 dari Fatwa No. 8924]